Penuhi Hak Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli atas informasi Hukum, POSBAKUMADIN Kepulauan Nias beri Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis






GUNUNGSITOLI ¬ - Posbakumadin Kepulauan Nias berikan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli (06/07/2024). Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan UU RI No. 22 Tahun 2022 Pasal 7 ke-f bahwa Tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;


Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Herry H. Simatupang selaku kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, kemudian dilanjutkan dengan Paparan Materi dan diskusi oleh Epduari Halawa, S.H. selaku Ketua Posbakumadin Kepulauan Nias. Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas Natal Fisman Zebua juga turut serta memberikan materi terkait pemenuhan Hak dan Kewajiban Tahanan. Kegiatan ini turut dihadiri dari Advokat Posbakumadin, ASN Lapas Kelas IIB Gunungsitoli dan para Tahanan.


Kegiatan ini sangat bermanfaat dan disambut dengan antusias secara khusus oleh para Tahanan selaku peserta kegiatan. Ruang Diskusi yang dilaksanakan juga sangat membantu para Tahanan untuk mengatasi kebutuhan mereka terhadap informasi bantuan hukum. Tidak hanya itu, POSBAKUMADIN Kepulauan Nias juga memberikan bantuan hukum secara gratis kepada para Tahanan.


Sebagai informasi, POSBAKUMADIN Kepulauan Nias telah menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli dalam bidang bantuan hukum sejak lama secara gratis. Semoga kegiatan ini dapat terus dilaksanakan dan dapat membantu para Tahanan dalam memperoleh hak berupa bantuan hukum terhadap perkara yang sedang dijalani.


#kemenkumhamri #lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinar #LagusitPastiWBK  #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #HerrySimatupang #ZonaIntegritas #KemenkumhamSumut

Posting Komentar

0 Komentar