1 (satu) orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli mengikuti kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) dari Balai Pemasyarakatan Sibolga.
Hasil dari Litmas ini merupakan salah satu syarat pemenuhan berkas usulan Integrasi (PB/CB/CMB) untuk percepatan pembebasan Narapidana dan Anak sesuai dengan aturan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
#KemenkumhamRi #Lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinarTrust #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #Zonalntegritas #KemenkumhamSumut #KUSUMA #Ombudsman #KemenpanRB #rbkunwas
0 Komentar