Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) telah menerima kembali sejumlah tersangka kasus Vina yang sempat dipinjam Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, guna pemeriksaan atau dibon. Para narapidana kasus pembunuhan Vina yang sempat hebohkan publik itu sudah dikembalikan ke lapas masing-masing setelah sebelumnya sempat diperiksa di Ditreskrimum Polda Jabar. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto membenarkan bahwa Ditreskrimum Polda Jabar, meminjam Rifaldi Aditiya Wardana dan kawan-kawan (7 orang tersangka -Red), guna pemeriksaan. Namun, sebagian para napi tersebut sudah dipulangkan ke lapas masing- masing. Tapi ada sebagian lagi belum dipulangkan.
“Sebagian besar sudah dipulangkan oleh Polda Jabar, dan satu napi lagi masih dalam proses pemeriksaan dan belum dipulangkan,” kata Robianto kepada Indopos.co.id, Kamis (20/6/2024).
Dia menyatakan bahwa para tersangka dipinjam Polda Jabar berdasarkan surat polda Jabar tertanggal 19 Mei 2024, nomor surat : B/2725/V/2024/ Ditreskrimum, perihal permohonan pemindahan dan pemeriksaan narapidana atas nama Rifaldi Aditia Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi, dkk. “Berdasarkan surat tersebut para napi kasus pembunuhan Vina, dibawa dari Lapas Klas l Cirebon untuk dibawa ke Polda Jawa Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut, “ ujar Rubianto. Pada tanggal 21 Mei 2024, nomor surat : B/2770/V/2024/Ditreskrimum, napi atas nama Rifaldi Aditia Wardana dikembalikan ke lapas dan Rutan yang berada di Bandung. Dengan rincian ke Rutan Bandung empat orang yaitu Rifaldi Aditiya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, Eka sandi alias Tiwul. Ke Lapas Narkotika Bandung Jelekong dua orang atas nama Jaya als Kliwon bin Sabdul dan Eko Ramdhani als Koplak bin Kasim. Sementara,berdasarkan Surat Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024, nomor : B/2771/V/2024/Ditreskrimum, perihal permohonan pemeriksaan Narapidana an . Sudirman bin Suratno masih di Polda guna pemeriksaan. “Sampai pagi ini Sudirman bin Suratno, masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar,” ungkapnya. Kadivpas Jabar menambahkan berdasarkan surat pada tanggal 22 Mei 2024 berdasarkan surat Polda Jabar Nomor B/2822/V/2024/Ditreskrimum, perihal: permohonan pemeriksaan narapidana atas nama Rifaldi Aditia Wardana alias Ucil alias Andika bin Asep Kusnadi Dkk dan 2 orang.
“Rifaldi Aditya Wardana als Ucil als Andika bin Asep Kusnad rencananya akan dibon kembali ke Polda Jabar dari Rutan Klas 1 Bandung dan Eko Ramdani als Koplak bin Kasim dari Lapas Klas llA Bandung. Tapi kami tidak tahu kapan dibon lagi, pungkasnya. (Sumber : https://indoposco.id/headline/2024/06/20/soal-tersangka-kasus-vina-yang-dibon-ditreskrimum-polda-jabar-kadivpas-kemenkumham-jabar-sudah-dipulangkan-ke-lapas)
#kemenkumhamri #lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinar #LagusitPastiWBK #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #HerrySimatupang #ZonaIntegritas #KemenkumhamSumut
0 Komentar