Jenderal Pemasyarakatan meluncurkan "Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" di Graha Bakti Pemasyarakatan Lantai 6 Ditjenpas, Senin (10/6) pagi. Standar dan Modul tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Yayasan Prasasti Perdamaian dengan dukungan pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

#ditjenpas 

#pemasyarakatan

#KumhamPasti

Posting Komentar

0 Komentar