Kurangi Masa Pidana, 54 Narapidana Lapas Gunungsitoli terima Remisi Idul Fitri Tahun 2023





GUNUNGSITOLI - Tepatnya 1 Syawal 1444 H Tahun 2023 sebanyak 54 Narapidana Lapas Gunungsitoli terima Remisi Idul Fitri Tahun 2023 (22/03/23). 


Besaran Remisi yang diterima mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif dan syarat substantif, salah satunya berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas. 


Acara Pemberian remisi dilakukan secara langsung dan juga virtual secara serentak sembari mendengarkan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly, Ph.d. 


Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa Pemasyarakatan bertujuan untuk membuat Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Narapidana diharapkan bisa kembali menjadi warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh narapidana serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.  Sehubungan dengan usaha mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat dan sekaligus mencegah narapidana mengulangi kejahatannya, maka menjadi kewajiban petugas pemasyarakatan untuk memberikan pengurangan masa hukuman melalui pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan.


Dukung terus Tim Humas Lagusit, Like dan Share Bapak/Ibu sangat berarti bagi kemajuan Humas Lagusit.

Terimakasih

Ya'ahowu🙏


#KemenkumhamRi #Lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinarTrust #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #EffendiYulianto #Zonalntegritas #KemenkumhamSumut #KUSUMA #Ombudsman #KemenpanRB #rbkunwas

Posting Komentar

0 Komentar