SOSIALISASI FORMAT SKP TERBARU SESUAI DENGAN PermenPANRB NO 6 TAHUN 2022 DI LAPAS KELAS IIB GUNUNGSITOLI KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT





Gunungsitoli - Kepala Urusan Kepegawaian dan keuangan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli melakukan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Hadir sebagai narasumber Kaur Kepegawaian dan keuangan Ibu Lieslin Maruhawa.


Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 4 Januari 2023 di aula Lapas Gunungsitoli. Kegiatan ini dihadiri oleh Kalapas Gunungsitoli Bapak Effendi Yulianto Didampingi oleh para Kasi, para pejabat struktural, serta Seluruh pegawai dan CPNS Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.


Pada kesempatan ini, Ibu Lieslin Maruhawa menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. Beliau memaparkan bahwa dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu Menetapkan SKP dan Mengklarifikasi Ekspektasi Pimpinan; memberikan “Umpan Balik” secara berkala; memberikan Capaian Kinerja Organisasi; menentukan Rating Kinerja Pegawai; dan melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai. Berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.


#KemenkumhamRi #Lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinarTrust #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #EffendiYulianto #Zonalntegritas #KemenkumhamSumut #KUSUMA #Ombudsman #KemenpanRB #rbkunwas

Posting Komentar

0 Komentar