Asimilasi Di Rumah Resmi Diperpanjang, Lapas Gunungsitoli Kanwil Sumatera Utara berikan sosialisasi kepada Warga Binaan





GUNUNGSITOLI – Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si., selaku Kepala Lapas Gunungsitoli di dampingi para Pejabat Struktural berikan sosialisasi pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (31/12/2022).  


SK Menkumham yang ditandangani pada tanggal 14 Desember 2022 mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023 yakni Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 berlaku bagi Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.


Tentunya Narapidana yang diusulkan Asimilasi Di Rumah dan Integrasi harus memenuhi syarat administratif dan substantif salah satunya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di dalam Lapas. Keluarga Narapidana sebagai Penjamin dapat mengusulkan permohonan pelaksanaan Asimilasi di Rumah atau Integrasi tanpa di pungut biaya apapun.


Harapannya, dengan pelaksanaan program pembinaan ini dapat mendukung program pemerintah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Narapidana yang akan menjalani sisa pidana di luar lapas dapat kembali ke jalan yang benar dan dapat diterima oleh keluarga dan masyarakat.


Dukung terus Tim Humas Lagusit, Like dan Share Bapak/Ibu sangat berarti bagi kemajuan Humas Lagusit.

Terimakasih

Ya'ahowu🙏


#KemenkumhamRi #Lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinarTrust #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #EffendiYulianto #Zonalntegritas #KemenkumhamSumut #KUSUMA #Ombudsman #KemenpanRB #rbkunwas

Posting Komentar

0 Komentar