GUNUGSITOLI – Lapas Gunungsitoli ikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpada (E-Berpadu) dan Penandatangan MoU Antara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kepolisian Resor Nias (13/09/22). Kegiatan terlaksana di Aula Polres Nias dan turut hadir Kepala Lapas Gunungsitoli Effendi Yulianto, Bc.I.P, S.Sos., S.H, M.Si beserta para pejabat instansi.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 239/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, Aplikasi E-Berpadu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendukung implementasi administrasi perkara pidana secara elektronik.
Elektronik berkas perkara pidana terpadu yang selanjutnya disingkat e-Berpadu merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi antara lain administrasi pelimpahan perkara pidana, izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, permohonan perpanjangan penahanan, izin besuk tahanan, izin pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, dan permohonan pembantaran penahanan secara elektronik
0 Komentar