GUNUNGSITOLI - Pembinaan rohani warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan target utama Lapas Kelas II B Gunungsitoli bagi setiap WBP yang memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya yang secara holistik termuat di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 E Ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya " & sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sebagai implementasinya, Kementerian Agama Kabupaten Nias melaksanaakan tauziah keagamaan bersama dengan WBP beragama islam
Lapas Kelas II B Gunungsitoli melalui Seksi Pembinaan & Giatja melakukan pendampingan rohani pada kegiatan pembinaan rohani WBP tersebut. Staf Binadik & Giatja, Retnowati A.Md merupakan pendamping rohani WBP beragama Islam pada kegiatan tersebut secara virtual yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan kegiatan tersebut selesai.
#LagusitBersinarTrust
#KumhamPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto
#KumhamPasti #Zonalntegritas
#KemenkumhamSumut #KUSUMA
#Ombudsman #KemenpanRB #rbkunwas
0 Komentar