Efisiensi Pelaksanaan Sidang Online di Lapas Gunungsitoli Kemenkumham Sumatera Utara

 

GUNUNGSITOLI - Sejak Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat telah dilakukan secara daring (online) termasuk di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Perma persidangan pidana online ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada bulan April 2020.

Pada persidangan ini, hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Gunugsitoli tempat terdakwa . Sampai saat ini, persidangan secara daring telah dilaksanakan dengan aman, tertib dan efisien (14/09/2022)

#KemenkumhamRI
#Lapasgunungsitoli
#Humaslapasgunungsitoli
#LagusitBersinarTrust
#KumhamPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto
#KumhamPasti #Zonalntegritas
#KemenkumhamSumut #KUSUMA
#Ombudsman #KemenpanRB #rbkunwas

Posting Komentar

0 Komentar