Lapas Kelas II B Gunungsitoli Kanwil Kumham Sumut Gelar Sidang TPP 22 WBP

 


GUNUNGSITOLI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. memimpin sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perihal integrasi pembebasan bersyarat, Cuti Bersyarat & usulan asimilasi di rumah yang digelar di ruang registrasi & bimkemas Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Selasa (10/5/2022).

Ketua TPP Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Yosua Zebua, S.E.; Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Natal Fisman Zebua, S.H. sebagai Sekretaris TPP serta 4 anggota TPP turut memberikan pertimbangan pada sidang TPP terhadap 22 WBP tersebut yang meliputi saran mengenai bentuk & program pembinaan & pembimbingan dalam melaksanakan Sistem Pemasyarakatan, penilaian atas pelaksanaan program pembinaan & pembimbingan serta menerima keluhan & pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

Kalapas Kelas II B Gunungsitoli menerangkan bahwa integrasi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, & usulan asimilasi di rumah bagi WBP yang dinilai memenuhi syarat terkait hak-haknya tidak dipungut biaya apapun.

"Hak-hak WBP mencakup integrasi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, & usulan asimilasi di rumah tidaklah dipungut biaya apapun atau gratis dalam pelaksanaannya. Penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan salah satu dasar penilaian WBP layak mendapatkan hak-haknya secara objektif," terang Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.





#LagusitBersinarTrust
#KumhamPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto

Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar