GUNUNGSITOLI - Pada momen peringatan Hari Raya Waisak 2566 Buddhist Era, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia merealisasikan komitmen perwujudan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang merupakan sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sebagai preseden nyata, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. menyerahkan Surat Keputusan Menkumham RI tentang Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 kepada 1 Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Buddha di ruang registrasi & bimkemas, Senin (16/5/2022).
Kalapas Kelas II B Gunungsitoli menerangkan bahwa pemberian remisi khusus Waisak Tahun 2022 kepada 1 WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli adalah pengurangan masa hukuman selama 30 hari. Selanjutnya, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli turut menerangkan bahwa pemberian remisi khusus Waisak Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-673.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2022 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Terdapat 3 pertimbangan pada Keputusan Menkumham RI terkait pemberian remisi khusus Waisak Tahun 2022 yang salah satunya yakni remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana sesuai dengan agama yang mereka anut. Kebetulan Lapas Kelas II B Gunungsitoli membina 1 WBP yang beragama Buddha. Selain itu, 1 WBP yang menerima remisi khusus Waisak termasuk narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan lainnya," terang Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.
Pada penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 oleh Kalapas Kelas II B Gunungsitoli turut hadir Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Natal Fisman Zebua, S.H.; staf Kasi Binadik & Giatja, Khalis Zebua; & staf Pengamanan, Solis Telaumbanua.
#LagusitBersinarTrust
#KumhamPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto
Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli
0 Komentar