Sidang TPP 4 WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli Kanwil Kumham Sumut, 1 WBP Dijatuhi Hukuman Disiplin Pengasingan

 


GUNUNGSITOLI - Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan & Rumah Tahanan Negara yang mengatur secara spesifik jenis hukuman disiplin & pelanggaran disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli hadir langsung pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan 4 WBP yang dipimpin oleh Kasi Binadik & Giatja, Yosua Zebua sebagai Ketua TPP perihal usulan hukuman disiplin & tahanan pendamping di ruang registrasi & bimkemas Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Selasa (5/4/2022)

Secara empirik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. yang sebelumnya telah membentuk Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap WBP berinisial SLH yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama Narapidana sebagaimana diatur pada Bab II Pasal 4 Huruf N Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013. Alhasil, sidang TPP tersebut merekomendasikan hukuman disiplin kepada WBP 'SLH' yakni sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 x 6 hari serta pencatatan di dalam Register 'F'. Pada Sidang TPP tersebut, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli menerangkan secara singkat perihal Register 'F' dan dampaknya terhadap WBP yang dijatuhi hukuman disipilin.

"Pembinaan WBP di Lapas Kelas II B Gunungsitoli sebagaimana diatur dalam Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013 secara eksplisit menerapkan konsep reward dan punishment. Khusus WBP yang dijatuhi hukuman disiplin akan tercatat dalam Register 'F' yang merupakan catatan pelanggaran WBP. Tentunya pencatatan pelanggaran WBP tersebut otomatis berdampak pada penundaan pemberian hak-hak WBP yakni Remisi, Grasi, Kunjungan, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, & Asimilasi selama 1 tahun berjalan. Sebaliknya, WBP yang berkelakukan baik dan mengikuti pembinaan secara disiplin akan mendapatkan reward yakni pemenuhan hak-hak WBP sesuai aturannya," terang Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.

Pada sidang TPP tersebut turut hadir Kepala KPLP Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Fajariman Lase, S.H.; Ka. Administrasi Kamtib, Afereli Ziliwu, S.H.; Kasubsi Keamanan, Zulman Hulu; Kasubsi Perawatan Napi/Tahanan, Ilman K. Zebua, S.K.M.; & Drg. Jenni Rajani Manik sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli.







#LagusitBersinarTrust
#HBP58
#HariBaktiPemasyarakatan58
#KumhamPasti

Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar