Pemateri orientasi kepada CPNS 2021, Subsi Kepegawaian dan Keuangan SUBBAG TU paparkan PermenkumhamRI no.20 tahun 2017


Gunungsitoli- Kaur Kepegawaian dan Keu,  Herdin telaumbanua, S.Pd didampingi Staff Pengolah data Gaji Pegawai Lieslin Maruhawa, S.Kep, Staf Kepegawaian dan Keu, Joses Lawolo, Bendahara pengeluaran Abadi V.P Harefa dan Bendahara Penerimaan Asnaria Zega, dihadiri Langsung Bapak Kasubbag TU, Borozatulo Gea, SH memberikan pemaparan materi sebagai bahan orientasi kepada CPNS baru di Lapas kelas IIB Gunungsitoli.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sesi Sub Bagian Tata Usaha hari Ke-2, Kegiatan dipandu Moderator oleh Ibu Lieslin Maruhawa memulaikan kegiatan Materi Kepegawaian dan keuangan.

Pokok Pembahasan materi orientasi dibagi tiga bagian, Permenkumham RI no.20 tahun 2017 tentang Kode etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI, Permenkumham RI no.26 Tahun 2018  tentang Tata Aturan Berpakaian Dinas, dan Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG).


pada kesempatan ini CPNS diberikan pertanyaan langsung oleh Kaur kepegawaian terkait Implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku dalam keseharian pegawai, misalnya Etika seorang pegawai ketika sedang Izin Sakit/Cuti kepada Atasan, dan sebagainya. dimana hal ini merupakan hal penting yang harus dipahami sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.

dijelaskan Pula, Permenkumham RI no.26 Tahun 2018  tentang Tata Aturan Berpakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan Gambaran Apa itu Sistem Informasi Pegawai, Fungsi dan Kewajiban pengisian Jurnal Harian, dan SKP.

Pada Kesempatan  ini, Bapak Kasubbag TU memberikan Penjelasan lebih lanjut mengenai Kepegawaian dan Keuangan merupakan Sub Seksi yang berkaitan dengan Kepentingan seorang Pegawai negeri Sipil, mengenai Kenaikan Pangkat, Pengusulan Jabatan, Gaji dan Tunjangan Kinerja dan sebagai nya.

seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan interaktif. 

#Humas Lagusit

Posting Komentar

0 Komentar