GUNUNGSITOLI - Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022 bertema "Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK mewujudkan Indonesia Maju" memotivasi seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia untuk melakukan pembenahan nyata Pemasyarakatan, yang salah satunya melalui kegiatan 'Bersih-Bersih' yakni penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. memimpin langsung kegiatan penggeledahan blok hunian WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Kamis (21/4/2022).
Kegiatan penggeledahan yang dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB melibatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Gunungsitoli yang bertujuan mendeteksi adanya benda, orang, atau tempat yang diduga dapat mengganggu program pembinaan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Kegiatan penggeledahan di 4 blok hunian WBP Lapas Kelas II Gunungsitoli turut melibatkan 6 Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia. Kalapas Kelas II B Gunungsitoli menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini menargetkan 4 blok hunian WBP yakni blok hunian Baluse, blok hunian Towi-Towi, blok hunian Maena, blok hunian Beo serta tempat pembinaan keterampilan WBP. Sebelum melaksanakan penggeledahan, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli memimpin briefing kepada Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Gunungsitoli perihal standard operating procedure (SOP) penggeledahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Hukum & HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
"Pada malam ini, seluruh jajaran Lapas Kelas II B Gunungsitoli menggelar penggeledahan blok hunian WBP. Penggeledahan ini merupakan bukti konkret komitmen Petugas Pemasyarakatan menyongsong Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 pada Rabu, 27 April 2022 yang tidak hanya seremonial belaka. Melalui penggeledahan blok hunian yang terlaksana secara transparan menunjukkan komitmen jajaran Lapas Kelas II B Gunungsitoli memberikan pelayanan prima dan bersih dari peredaran Handphone, Pungutan Liar, dan peredaran gelap narkoba. Silahkan jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Gunungsitoli melakukan penggeledahan blok hunian WBP sesuai standard operating procedure yang telah ditetapkan," jelas Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.
Kalapas Kelas II B Gunungsitoli menerangkan bahwa Peraturan Menteri Hukum & HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara pada Pasal 1 angka 8 menjelaskan bahwa penggeledahan adalah kegiatan pemeriksaan terhadap orang, ataupun tempat yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Selanjutnya, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli menjelaskan pasal-pasal terkait penggeledahan dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 pada kegiatan gelar barang sitaan dari penggeledahan blok hunian WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
"Pada Pasal 8 huruf d, penggeledahan merupakan salah satu upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas atau Rutan. Selanjutnya, Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi : penggeledahan badan; penggeledahan barang; penggeledahan sel; penggeledahan area; dan/atau penggeledahan kendaraan. Salut dengan kinerja Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Gunungsitoli, pada kegiatan penggeledahan ini telah terbukti bahwa Lapas Kelas II B Gunungsitoli Zero Narkoba, Zero Handphone, dan Zero Senjata Tajam," ungkap Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.
Hasil penggeledahan blok hunian WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli berhasil disita benda-benda Barang Milik Negara yang telah dimodifikasi/dirusak bentuk dan fungsinya oleh Warga Binaan Pemasyarakatan. Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) Lapas Kelas II B Gunungsitoli turut terlibat langsung pada kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada H-6 Peringatan HBP Ke-58.
#BERSIHHBP58
#HBP58
#HariBaktiPemasyarakatan58
0 Komentar