Amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli & Kadis Pendidikan Pemko Gunungsitoli Monitoring Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket C WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli Kanwil Kumham Sumut

GUNUNGSITOLI - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1 mengamanatkan bahwa 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan' tidak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Ayat 1 huruf c yakni Narapidana berhak mendapatkan pendidikan & pengajaran. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli bersama Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Gunungsitoli, & Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Gunungsitoli merealisasikan amanat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 & UU Nomor 12 Tahun 1995 melalui Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun Pengajaran 2021/2022, Senin (25/4/2022).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. & Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Yafet Bu'ulolo memantau langsung Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diikuti 8 WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB di aula Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Kepala Sekolah Sanggar Kegiatan Belajar, Fajar Yanti Nazara, S.Pd. menerangkan pada sambutannya bahwa materi pelajaran yang diujikan hari ini yakni materi pelajaran Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris dengan durasi 120 menit.

"Materi ujian hari ini yakni Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris. Tiap materi ujiannya berjumlah 40 soal pertanyaan dengan durasi pengerjaan yakni 120 menit secara keseluruhan. Silahkan mengerjakannya secara mandiri, 2 Guru Pamong berperan sebagai pengawas ujian," terang Kepala Sekolah SKB Kota Gunungsitoli.

Kepala SKB Kota Gunungsitoli turut menerangkan bahwa ijazah program pendidikan kesetaran Paket C bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan maupun instansi pemerintah, kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli berterima kasih kepada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli yang berperan penting dalam pelaksanaan program pendidikan kesetaraan Paket C kepada WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

"Kontribusi Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli sangat penting pada program pendidikan kesetaraan Paket C kepada WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, Hak & Kewajiban Pemerintah & Pemerintah daerah sangat jelas pada Pasal 10 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Begitu pula dengan peran Lembaga Pemasyarakatan dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan," tutur Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.

Pada pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan Paket C tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Binadik & Giatja, Yosua Zebua, S.E.; Kepala Sub Seksi Registrasi & Bimkemas, Natal Fisman Zebua, S.H.; Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja, Mangenano Nazara; Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Pemko Gunungsitoli; Pejabat Eselon 4 Dinas Pendidikan Pemko Gunungsitoli; & 2 Guru Pamong SKB Kota Gunungsitoli yakni Elfitriani Tanjung, S.Pd. & Kostradiana Gea, S.Pd.







#LagusitBersinarTrust
#KumhamSemakinPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto

Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar