Lapas Kelas II B Gunungsitoli Kanwil Kumham Sumut Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika Pada Sidang On-Line Peninjauan Kembali

 

GUNUNGSITOLI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli tidak mengabaikan kebutuhan sidang perkara di masa pandemi covid-19 dengan menyediakan ruang sidang on-line berikut prasarana lainnya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si menunjuk Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Natal Fisman Zebua, S.H. sebagai pengawas terdakwa kasus narkotika (A 4) pada sidang on-line pemeriksaan perkara peninjauan kembali oleh Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus di ruang sidang on-line Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Selasa (1/3/2022).

Lapas Kelas II B Gunungsitoli memfasilitasi kegiatan sidang on-line tersebut berdasarkan Surat Penetapan nomor ?/Akta.Pid.Sus/2022/PN Mdn yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis, Dominggus Silaban, S.H., M.H. Secara garis besar, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus mencakup aspek menimbang yakni permohonan peninjauan kembali oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, perlu bantuan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk menghadirkan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus pada hari dan tanggal seperti di bawah ini (sesuai jadwal yang ditentukan) secara virtual; dan aspek menetapkan yang salah satunya yakni memerintahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk menghadirkan Terpidana (Pemohon Peninjauan Kembali) pada hari Selasa, 1 Maret 2022 pukul 09.00 WIB secara virtual.

#LagusitBersinarTrust

#KumhamSemakinPASTI

#OmbudsmanRI

#EffendiYulianto

*Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli*

Posting Komentar

0 Komentar