Implementasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Melalui Sidang TPP 18 WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli Kanwil Kumham Sumut


GUNUNGSITOLI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. hadir secara langsung pada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 18 warga binaan pemasyarakatan di ruang registrasi & bimkemas Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Kamis (17/3/2022).

Kasi Binadik & Giatja, Yosua Zebua, S.E. sebagai Ketua Sidang TPP & Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Natal Fisman Zebua, S.H. sebagai Sekretaris Sidang TPP serta 6 anggota TPP Lapas Kelas II B Gunungsitoi turut hadir pada kegiatan Sidang TPP 18 WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Kegiatan Sidang TPP pada hari ini perihal Usulan Asimilasi di Rumah dan pemberian Remisi Idul Fitri Tahun 2022 yang merupakan implementasi nyata terbitnya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.

#LagusitBersinarTrust
#KumhamSemakinPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto

Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar