GUNUNGSITOLI - Direktur Keamanan & Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Dirkamtib Ditjen Pas), Abdul Aris memberi penguatan Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 33 Tahun 2015 kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan via zoom. Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli turut bergabung secara virtual perihal arahan Direktur Kamtib Ditjen Pas yang secara spesifik menyoroti gangguan kamtib di beberapa Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, & Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Selasa (15/2/2022).
Kegiatan virtual perihal arahan Dirkamtib Ditjen Pas tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Pelaksanan Tugas Ka. Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara, Ka. Divisi Pemasyarakatan Riau, Ka. Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Ka. Divisi Pemasyarakatan Sumatera Barat, Ka. Divisi Pemasyarakatan Jambi, Ka. Divisi Pemasyarakatan Bengkulu, Ka. Divisi Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Ka. Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, & Ka. Divisi Pemasyarakatan Lampung yang dijadwalkan pada tanggal 15 Februari 2022 pada pukul 13.00 WIB.
Dirkamtib Ditjen Pas, Abdul Aris menerangkan perihal Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan & Rumah Tahanan Negara sehubungan gangguan keamanan ketertiban di beberapa Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
"Penyelenggaraan Pengamanan Lapas/Rutan mencakup 3 kegiatan yakni Pencegahan, Penindakan, & Pemulihan. Selanjutnya, sasaran pengamanan yakni Warga Binaan Pemasyarakatan; Petugas Lapas/Rutan; Bangunan & Pelengkapannya; pengunjung/masyarakat yang berada di area UPT Pemasyarakatan; aspek ketatalaksanaan : pembinaan kepribadian & kemandirian narapidana/anak didik, pelayanan tahanan, pengelolaan Basan & Baran serta pembibingan klien Pemasyarakatan; serta lingkungan," terang Dirkamtib Ditjen Pas, Abdul Aris.
0 Komentar