Penegakan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Di Lapas Kelas II B Gunungsitoli Kanwil Kumham Sumut

GUNUNGSITOLI - Tidak hanya penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli menggelar tes urine kepada WBP sebagai tindak lanjut arahan Dirkamtib Ditjen Pas, Abdul Aris perihal gangguan keamanan & ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, & Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Jum'at (18/2/2022). 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. mengamati langsung kegiatan test urin WBP yang berlangsung di ruang besuk on-line Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Kegiatan test urine tersebut melibatkan Tim Medis Lapas Kelas II B Gunungsitoli yang dipimpin oleh Drg. Jenni Rajani Manik.

Kelapas Kelas II B Gunungsitoli menerangkan bahwa kegiatan test urine terhadap WBP merupakan bagian dari penegakan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015.

"Tes urine WBP merupakan bagian dari kegiatan kegiatan pencegahan sebagaimana yang termaktub pada pasal 6 huruf a Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan & Rumah Tahanan Negara. Rentetan kegiatan Lapas Kelas II B Gunungsitoli pasca arahan Dirkamtib Ditjen Pas merupakan wujud nyata Lapas Kelas II B Gunungsitoli agar LagusitBersinarTrust," terang Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.









#LagusitBersinarTrust

#KumhamSemakinPASTI

#OmbudsmanRI

#EffendiYulianto

Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli



Posting Komentar

0 Komentar