GUNUNGSITOLI - Bak 'gayung bersambut, kata berjawab', Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli melakukan penggeledahan di blok hunian warga binaan Pemasyarakatan tepat setelah arahan Direktur Keamanan & Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Dirkamtib Ditjen Pas), Abdul Aris via zoom, Selasa (15/2/2022). Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas II B Gunungsitoli, Fajariman Lase, S.H. bersama Ka. Administrasi Kamtib, Afereli Ziliwu, S.H.; Kasubsi Keamanan, Zulman Hulu; Kasubsi Pelaporan, Ermin Polem; & staf KPLP menggeledah blok hunian WBP sebagai upaya preventif gangguan kamtib Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. menerangkan bahwa penggeledahan blok hunian WBP yang berlangsung pada pukul 15.30 sampai dengan 17.00 WIB merupakan respon cepat jajaran Lapas Kelas II B Gunungsitoli terhadap arahan Dirkamtib Dirjen Pas, Abdul Aris.
"Kegiatan penggeledahan kali ini merupakan respon cepat jajaran Lapas Kelas II B Gunungsitoli terhadap arahan Dirkamtib Ditjen Pas, Abdul Aris yang menyoroti gangguan kamtib di beberapa Lapas, Rutan, & Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Selain itu, kegiatan penggeledahan ini merupakan bentuk deteksi dini gangguan kamtib di Lapas Kelas II B Gunungsitoli berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 yang turut dipaparkan secara gamblang pada arahan Dirkamtib Ditjen Pas via zoom," terang Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.
0 Komentar