GUNUNGSITOLI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli & Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gunungsitoli menyepakati Pakta Integritas perihal pelayanan penatausahaan penerimaan & pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan serta penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang bebas dari korupsi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., S.H., M.Si menandatangani Pakta Integritas antara Lapas Kelas II B Gunungsitoli & KPPN Gunungsitoli di ruang layanan kunjungan Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Jum'at (4/2/2022).
Pakta Integritas ini dimaksudkan untuk pelayanan bebas dari korupsi yang sesuai dengan kewenangan Lapas Kelas II B Gunungsitoli & KPPN Gunungsitoli. Lapas Kelas II B Gunungsitoli yang notabene adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia serta merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, KPPN Gunungsitoli merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Secara singkat Pakta Integritas tersebut memaparkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., S.H., M.Si sebagai pihak ketiga; Kepala KPPN Gunungsitoli, Jakson Sunario Panjaitan sebagai pihak kedua; & Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, Hemidon sebagai pihak pertama.
Pakta Integritas tersebut meliputi 4 (empat) butir kesepakatan yakni :
PERTAMA
Dalam melaksanakan tugas pelayanannya, PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak akan meminta, menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEDUA
Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, PIHAK KETIGA tidak akan memberikan atau menawarkan suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
KETIGA
Para PIHAK tidak akan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk menekan PIHAK lain agar melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan perorangan/golongan tertentu.
KEEMPAT
Para PIHAK bersedia dikenakan Hukuman Disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi moral sesuai Kode Etik Pegawai dan/atau tuntutan ganti rugi/pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas.
Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli
0 Komentar