Musholla Al-Hadi & Pembinaan Rohani Warga Binaan Lapas Kelas II B Gunungsitoli Kanwil Kemenkumham Sumut

GUNUNGSITOLI - Pembinaan rohani warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan target utama Lapas Kelas II B Gunungsitoli bagi setiap WBP yang memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya yang secara holistik termuat di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 E Ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya " & sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sebagai implementasinya, kegiatan pembinaan rohani kepada WBP beragama Islam  di Musholla Al-Hadi Lapas Kelas II B Gunungsitoli dilaksanakan secara virtual bersama Ustadz Usuluddin Harahap, S.Pd.I., Selasa (8/2/2022).

Lapas Kelas II B Gunungsitoli melalui Seksi Pembinaan & Giatja melakukan pendampingan rohani pada kegiatan pembinaan rohani WBP tersebut. Staf Binadik & Giatja, Retnowati A.Md merupakan pendamping rohani WBP beragama Islam pada kegiatan tersebut secara virtual yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan kegiatan tersebut selesai.





#LagusitBersinarTrust
#KumhamSemakinPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto

Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli



Posting Komentar

0 Komentar