GUNUNGSITOLI - Pembinaan rohani warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan target utama Lapas Kelas II B Gunungsitoli bagi setiap WBP yang memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya yang secara holistik termuat di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 E Ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya " & sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sebagai implementasinya, kegiatan pembinaan rohani kepada WBP beragama Islam di Musholla Al-Hadi Lapas Kelas II B Gunungsitoli dilaksanakan secara virtual bersama Ustadz Usuluddin Harahap, S.Pd.I., Selasa (8/2/2022).
Lapas Kelas II B Gunungsitoli melalui Seksi Pembinaan & Giatja melakukan pendampingan rohani pada kegiatan pembinaan rohani WBP tersebut. Staf Binadik & Giatja, Retnowati A.Md merupakan pendamping rohani WBP beragama Islam pada kegiatan tersebut secara virtual yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan kegiatan tersebut selesai.
0 Komentar