Ketentuan Layanan Penitipan Barang/Makanan Di Lapas Kelas II B Gunungsitoli Kanwil Kumham Sumut

GUNUNGSITOLI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli memberlakukan layanan penitipan barang & makanan selama pandemi covid-19, ketentuan yang sama berlaku di seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik & Kegiatan Kerja, Yosua Zebua, S.E. yang membidangi layanan penitipan barang/makanan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli menegaskan kembali perihal ketentuan layanan penitipan barang/makanan dari keluarga kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kasi Binadik & Giatja menjelaskan bahwa ketentuan layanan penitipan tersebut berimplikasi positif terhadap keamanan & ketertiban di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

"Ketentuan ini dimaksudkan tidak untuk mempersulit keluarga penitip, titipan yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan haruslah berdasarkan jadwal, dokumen resmi penitip, & ketentuan lainnya," jelas Kasi Binadik & Giatja.

Berikut ketentuan layanan penitipan barang & makanan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli :

1. Jadwal Layanan Titipan

a. Tahanan

Senin-Rabu-Jum'at

b. Narapidana

Selasa-Kamis-Sabtu

c. Waktu Layanan

Senin-Kamis :

Pagi : 08.30 s.d. 11.45 WIB

Sore : 13.00 s.d. 14.45 WIB

Jum'at-Sabtu :

Pagi : 08.30 s.d.11.45 WIB


2. Syarat Administrasi :

Membawa fotokopi identitas resmi milik penitip/pengunjung :

a. Kartu Tanda Penduduk;

b. Kartu Keluarga;

c. Surat Izin Mengemudi;

d. Passport, atau;

e. Dokumen resmi lainnya.


3. Tidak Menerima Layanan Titipan Barang/Makanan :

a. Titipan barang dari badan usaha layanan pengiriman/on-line;

b. Penitip menggunakan identitas orang lain yang bukan miliknya;

c. Bukan pada jam layanan/pengunjung yang telah ditentukan.



#LagusitBersinarTrust

#KumhamSemakinPASTI

#OmbudsmanRI

#EffendiYulianto

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar