Layanan titipan barang/makanan oleh keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli pada Senin, 28 Februari & Kamis, 3 Maret 2022 'DILIBURKAN' sehubungan Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1443 H/2022 M & Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944/2022 berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Sek-1.KP.09.04 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlatarbelakang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 serta Arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
#LagusitBersinarTrust
#KumhamSemakinPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto
Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli
0 Komentar