GUNUNGSITOLI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik & Kegiatan Kerja, Yosua Zebua, S.E. bertindak sebagai mediator pada kegiatan pengawasan dan pengamatan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap 5 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Gunungsitoli oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H. yang didampingi Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yulidarman Zendrato, S.H.; & Yakub F. Sihombing, S.H., Analisis Perkara Peradilan; Jum'at (25/2/2022).
Kegiatan pengawasan & pengamatan putusan pengadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut berlangsung di ruang registrasi & bimkemas Lapas Kelas II B Gunungsitoli pada pukul 10.00 sampai dengan 11.30 WIB berdasarkan Surat Tugas Nomor : W2.U12/ /KP.11.01/2/2022.
#LagusitBersinarTrust
#KumhamSemakinPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto
Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli
0 Komentar