Lapas Gunungsitoli Siap Eksekusi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021

GUNUNGSITOLI - Lapas Kelas II B Gunungsitoli menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si.; Kasi Binadik & Giatja, Yosua Zebua, S.E.; Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Natal Fisman Zebua, S.H.; dan staf Seksi Binadik & Giatja, Khalis Indrawan Zebua turut hadir pada Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 via zoom yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB s.d. selesai di ruangan Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Jum'at (31/12/2021).

Kalapas Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. menerangkan bahwa Lapas Kelas II B Gunungsitoli siap melaksanakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Pada tahap realisasi Permenkumham tersebut, Kalapas Gunungsitoli dan jajaran Seksi Binadik & Giatja Lagusit akan melakukan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

"Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 merupakan terobosan yuridis bagi Pemasyarakatan terkhusus Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Jajaran Lapas Gunungsitoli akan turun langsung mensosialisasikan Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang relevan dengan hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan pencegahan serta penanggulangan penyebaran covid-19," terang Kalapas Gunungsitoli.

Pada paparan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 via zoom dijelaskan syarat dan ketentuan berlakunya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 kepada warga binaan pemasyarakatan. Pada perubahan pasal 45 dijelaskan bahwa Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022. Selanjutya, Asimilasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana sebagai berikut :

a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;

b. terorisme;

c. korupsi;

d. kejahatan terhadap keamanan negara;

e. kejahatan hak asasi manusia yang berat;

f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.


#LagusitBersinarTrust

Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli



Posting Komentar

0 Komentar