Lapas Gunungsitoli Gelar Sidang TPP 22 Warga Binaan Pemasyarakatan

GUNUNGSITOLI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. secara perdana hadir langsung pada kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang ragistrasi & bimkemas Lapas Gunungsitoli, Selasa (28/12/2021). Pada kegiatan sidang TPP tersebut, terdapat 22 (wbp) warga binaan pemasyarakatan yang hendak diusulkan untuk mendapatkan asimilasi di rumah, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), & cuti bersyarat bagi narapidana & anak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum & HAM (Permenkumham) Nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat & Tata Cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dijelaskan bahwa sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bertujuan untuk mengumpulkan data narapidana yang menurut masa pidananya sudah waktunya untuk pengusulan asimilasi di rumah, CB, dan PB. Pada sidang TPP tersebut, Kasi Binadik & Giatja, Yosua Zebua, S.E. bertindak sebagai Ketua Sidang TPP dan Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Natal Fisman Zebua, S.H. bertindak sebagai Sekretaris Sidang TPP.

Kalapas Gunungsitoli menjelaskan secara singkat klasifikasi 22 wbp yang mengikuti sidang TPP kali ini.

"Sidang TPP merupakan suatu tahapan yang harus dijalani oleh WBP yang hendak diusulkan untuk mendapatkan pemenuhan hak-haknya seperti asimilasi di rumah, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana & anak. Klasifikasi tindak pidana 22 wbp yang menjalani sidang TPP hari ini yaitu 13 wbp merupakan terpidana tindak pidana umum dan 9 wbp merupakan terpidana tindak pidana khusus," terang Kalapas Gunungsitoli.





#LagusitBersinarTrust

Tim Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli



Posting Komentar

0 Komentar