Disaksikan Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas II B Gunungsitoli Gelar Deklarasi 'ZERO HALINAR'

GUNUNGSITOLI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Soetopo Barutu, Amd.IP., S.Sos., M.Si. memimpin apel Deklarasi 'ZERO HALINAR' oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Rabu (29/9/2021). Kegiatan Deklarasi 'Zero Halinar' yang dilaksanakan di aula lantai 2 Lapas Kelas II B Gunungsitoli turut dihadiri oleh yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Agus Komarudin, S.H.; yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, S.H., M.H.; Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Wawan Iriawan S.I.K; Komandan Distrik Militer 0213/Nias, Letkol. Inf. Martky Jaya Perangin-Angin; Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, S.H., M.M.; dan Kepala Satuan Polisi PP & Damkar Kota Gunungsitoli, Eko Ary Yanto Zebua, S.Kom., M.Si didampingi Kabid Damkar Kota Gunungsitoli.

Kalapas Kelas II B Gunungsitoli pada sambutannya memaparkan bahwa Deklarasi 'Zero Halinar' merupakan komitmen seluruh 59 ASN dan WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk terlibat langsung dalam pemberantasan peredaran handphone/telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba. Kalapas Gunungsitoli turut mendorong Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

"Kegiatan deklarasi 'ZERO HALINAR' sesuai dengan surat edaran Dirjenpas Nomor PAS.PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 sebagai tindak lanjut terhadap pemberantasan HALINAR (handphone, pungli, dan peredaran narkoba), penertiban jaringan listrik, serta peningkatan keamanan dan ketertiban di setiap UPT Pemasyarakatan  untuk melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok hunian dan sekitarnya; penyitaan alat listrik dan elektronik; deteksi dini gangguan kamtib; berantas narkoba; dan sinergitas antar aparat penegak hukum dan instansi terkait yakni Satuan Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Melalui Deklarasi 'ZERO HALINAR' ini sangat dituntut komitmen dan integritas seluruh ASN Lapas Gunungsitoli untuk memberantas handphone, pungutan liar dan narkoba di dalam Lapas atau Rutan. Silahkan Satops Patnal Lapas Kelas II B Gunungsitoli mengawal aktualisasi komitmen 'ZERO HALINAR' 59 ASN dan WBP Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Tentunya ada sanksi disiplin dan pidana bagi ASN dan WBP yang masih juga melanggar komitmen 'ZERO HALINAR' yang telah ditandatangani hari ini," jelas Kalapas Gunungsitoli.

Kalapas Kelas II B Gunungsitoli turut menyampaikan bahwa terdapat sanksi pidana yang berat bagi ASN Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara sesuai perintah Dirjen Pas Reynhard SP Silitonga. Selain itu, Kalapas Gunungsitoli mengapresiasi turut hadirnya aparat penegak hukum dan instansi daerah sebagai saksi pelaksanaan Deklarasi 'ZERO HALINAR' di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

'Setiap petugas pemasyarakatan sudah seharusnya menjadi panutan masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di negara ini. Sangat tidak pantas apabila justru tergoda dalam peredaran narkoba di Lapas atau Rutan. Apabila melanggar sesuai perintah Dirjen Pas bahwa petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba akan menjalani hukuman pidana di Nusakambangan dan tentu saja telah terbukti bahwa beberapa petugas pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkoba telah dipindahkan untuk menjalani hukuman pidana di Nusakambangan yang notabenenya maximum security. Kami sangat bangga dengan kehadiran aparat penegaak hukum dan instansi daerah yang menjadi saksi deklarasi 'ZERO HALINAR' di Lapas Gunungsitoli. Harapan kami yakni aparat penegak hukum dan instansi daerah dapat berkontribusi dalam pemberantasan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," pungkas Kalapas Gunungsitoli.


Berikut ini  petikan Deklarasi Bersih 'HALINAR' oleh ASN Lapas Kelas II B Gunungsitoli :

Ikrar ASN Lapas Kelas II B Gunungsitoli

Kami Aparatur Sipil Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli sebagai bagian dari upaya peningkatan sistem pengawasan internal pemasyarakatan berikrar :

1. Senantiasa berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab;

2. Senantiasa melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, berintegritas dan penuh tanggung jawab dalam menegakkan kepatuhan prosedur keamanan dan layanan pemasyarakatan;

3. Senantiasa berupaya untuk menjadikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli Bersih dari peredaran handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba. 

Berikut ini petikan Deklarasi Bersih 'HALINAR' oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli : 

Ikrar Warga Binaan

1. Kami warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli siap mendukung program Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Peredaran Narkoba serta tindak kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli;

2. Kami warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli akan senantiasa menjaga mematuhi peraturan dan tata tertib;

3. Kami warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli senantiasa menjaga kerukunan antar sesama warga binaan;

4. Kami warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli bersedia menerima sanksi atas pelanggaran ikrar ini berupa pencabutan hak-hak, sanksi pidana, dan sanksi pidana baru dan dimutasi ke Lapas lain pidana baru.












#LagusitBersinarTrust
Tim Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar