Senjata Api, Instrumen Vital Pengamanan Lapas Klas II B Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli, Soetopo Barutu, A.Md. I.P., S.Sos., M.Si. memimpin kegiatan perawatan dan pemeliharaan senjata api (senpi) dan pakaian anti huru-hara (PHH) di aula lantai 2 Lapas Klas IIB Gunungsitoli, Kamis (5/8/2021). Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Fajariman Lase, S.H.; Kasubsi Pelaporan, Ermin Polem; Kasubsi Keamanan, Zulman Hulu; dan staf pengamanan Lapas Klas IIB Gunungsitoli.

Kalapas Gunungsitoli menerangkan bahwa kegiatan perawatan dan pemeliharaan senjata api dan pakaian anti huru-hara dilakukan secara rutin yakni satu kali dalam sebulan. Kalapas Gunungsitoli juga menerangkan bahwa Lapas Klas IIB Gunungsitoli sesuai izin resmi memiliki 4 unit senjati api dan amunisinya.

"Perawatan dan pemeliharaan senpi dan PHH rutin dilakukan yakni 1 kali dalam sebulan mencakup pemeriksaan dokumen resmi, amunisi, dan senjata api tersebut. Sesuai izin resmi, Lapas Gunungsitoli memiliki 4 unit senjata api jenis pistol. Penggunaan senpi tersebut sangatlah ketat dan hanya digunakan untuk kondisi keamanan Lapas yang tergolong sangat darurat. Pendekatan secara humanis adalah solusi terbaik yang selalu digunakan Lapas dalam penanganan gangguan kamtib," terang Kalapas Gunungsitoli.

Selain itu, Kalapas Gunungsitoli menyampaikan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Lapas sangatlah ketat sebab diawasi langsung pengawas internal Kemenkumham dan institusi eksternal.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan institusi eksternal Kemenkumham turut mengawasi penggunaan senjata api di dalam lingkungan Lapas. Hal tersebut bertujuan guna menghindari penyalahgunaan senpi. SOP penggunaan senpi sangatlah jelas dan ketat yang telah ditetapkan Dirjenpas Kemenkumham," pungkas Kalapas Gunungsitoli.



#LagusitBersinarTrust

Tim Humas Lapas Klas IIB Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar