Gunungsitoli (harianSIB.com)
Sebanyak 115 warga binaan Lapas Gunungsitoli memperoleh remisi umum HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021, satu orang langsung bebas.
"Kami telah menyerahkan remisi umum kepada 115 warga binaan sesuai Keputusan Menteri Hukum & HAM RI nomor: PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021," kata Kalapas Gunungsitoli, Soetopo Berutu kepada jurnalis koran SIB, Riswan H. Gultom (18/8/2021).
Berutu merincikan, remisi 6 bulan diberikan kepada 5 orang, 5 bulan 26 orang, 4 bulan 22 orang, 3 bulan 16 orang, 2 bulan 15 orang dan 1 bulan 29 orang.
Sementara satu orang berinisial YL (43), warga Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, dikeluarkan sesuai ketentuan menjalani integrasi.
Untuk saat ini, kata dia, Lapas Gunungsitoli dihuni 177 orang, beberapa di antaranya termasuk tahanan yang belum menerima remisi.
"Bila nanti ada yang inkracht dan lebih 6 bulan penahanan, pasti kami usulkan memperoleh remisi susulan," kata Berutu.
Berutu menambahkan warga binaan yang mendapat remisi tersebut, menunjukkan sikap patuh, berperilaku positif dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan. "Pemberian remisi tanpa dipungut biaya," katanya.
Penyerahan remisi tahun ini, kata Soetopo, sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun lalu yang memberikan Pemko Gunungsitoli, tapi karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka dilaksanakan internal lapas. (*)
sumber : https : //www.hariansib.com/detail/Marsipature-Hutanabe/115-Warga-Binaan-Lapas- Gunungsitoli-Peroleh-Remisi--1-Orang-Bebas
#LagusitBersinarTrust
Tim Humas Lapas Klas IIB Gunungsitoli
1 Komentar
Mantap pak
BalasHapus