LBH-HAM Berikan Penyuluhan Hukum Bagi WBP di Lapas Kelas II B Gunungsitoli


Gunungsitoli, NAWACITAPOST –  Sebagai langkah memberikan penyuluhan  terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Gunungsitoli bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Hak Azasi Manusia Masyarakat (LBH-HAM) DPW Pulau Nias. Sumatera Utara.

Dengan topik”Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Tahanan dan Narapida”dilaksanaka dihalaman Lapas Kelas II-B Gunungsitoli  melalui protokol kesehatan (prokes) , Sabtu (29/5).

Direktur LBH HAM DPW Pulau Nias. budieli Dawolo ,SH dalam penyuluhan hukumnya kepada narapidana dan tahanan mengatakan, sangat pentingnya bantuan hukum bagi kesetaraan dimuka hukum.

“Negara telah menjamin hak konstitusi setiap warga negara.Oleh karena itu. Demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum, bantuan hukum mutlak dibutuhkan. Sehingga dengan telah terjalinnya kerjasama antara LBH HAM dengan

“Negara telah menjamin hak konstitusi setiap warga negara. Oleh karena itu, demi
terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum,
bantuan hukum mutlak diperlukan. Sehingga, dengan telah terjalinnya kerjasama antara LBH-HAM dengan Lapas Gunungsitoli,

“Maka warga binaan dapat dengan mudah melakukan konsultasi hukum dan mendapat perlindungan hukum serta pendampingan hukum demi sebuah keadilan” ujar Dawolo, pengacara muda itu kepada wartawan melalui pres releasenya, (29/5).

Lebih jauh, Dawolo, persamaan di hadapan hukum dan perlindungan  hukum memang tidak dengan mudah dapat terwujud.
dikarenakan perbedaan kemampuan, baik secara ekonomis maupun secara intelektual, tetapi karena bantuan hukum bukan hanya prasyarat untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, akan tetapi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi
hak konstitusional warga negara, terutama kelompok masyarakat kurang mampu, katanya.

Selanjutnya, penyuluhan hukum juga disampaikan salah seorang advokat LBH-HAM DPW Pulau Nias, Yonathan Mendrofa, S.H kepada para tahanan dan narapidana dengan mengemukakan apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban tahanan dan narapidana.

“Menurut undang-undang, warga binaan yang masih berstatus tahanan memilki hak antara lain; berhak menghubungi dan didampingi pengacara, menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan mendapat bantuan hukum, mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga, bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. Tahanan juga berhak mengetahui secara terperinci proses pemeriksaan, yang dimulai dari tahap penyidikan (Kepolisian) sampai dengan tahap persidangan dipengadilan” ujarnya.

Sementara dalam kesempatan itu, Kalapas Gunungsitoli, Soetopo Barutu, A.Md., S.Sos., M.Si. yang didampingi Kasubsi pembinaan Yos Zebua dan Kasubsi register Jefri Harefa, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindaklanjut perjanjian kerjasama yang telah terjalin antara Lapas Kelas II B Gunungsitoli dengan LBH-HAM DPW Pulau Nias.

“Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini secara cuma-cuma, para tahanan dan narapidana dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan bantuan pemahaman hukum dan perlindungan hukum, serta pendampingan hukum, dan hal itu dibenarkan menurut undang-undang. Khususnya bagi tahanan yang masih menunggu proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap” ujarnya.

Penyuluhan ini diikuti oleh seluruh pegawai lapas dan beberapa advokat dari LBH-HAM DPW Pulau Nias serta seluruh warga binaan.

Seusai materi penyuluhan tersampaikan. Melalui ruang diskusi, sejumlah warga binaan berstatus tahanan dan juga narapidana menyampaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi, dan meminta kesediaan LBH-HAM DPW Pulau Nias untuk dapat mendampingi mereka dalam persidangan selanjutnya. Sehingga beberapa tahanan secara langsung menyerahkan identitas dan berkas perkara yang dimiliki, dan sejumlah narapidana juga berkonsultasi tentang keluh kesah atas proses hukum yang menurut mereka tidak adil.

Hingga kegiatan selesai terlaksana dengan baik dan kondusif, dilanjutkan dengan penandatangan buku penyuluhan hukum oleh Budieli Dawolo, S.H dengan Kalapas Gunungsitoli.

 

 

 

Sumber : Nawacita Post

 

Posting Komentar

0 Komentar