RANGKUL BNN GUNUNGSITOLI, LAPAS GUNUNGSITOLI SAH JALIN KERJASAMA

GUNUNGSITOLI - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli merupakan unit pelaksana tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia. Berdasarkan data Seksi Binadik & Giatja Lapas Gunungsitoli, Lapas Gunungsitoli memiliki kapasitas 181 orang dengan jumlah penghuni yakni 173 orang. Sebagai rinciannya, 144 orang berstatus narapidana dan 29 orang berstatus tahanan. 

Menariknya terdapat 27 % terpidana kasus narkoba yang merupakan kasus kedua terbanyak di Lapas Gunungsitoli. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli, Soetopo Barutu, Amd.IP, S.Sos, M.Si. memprediksi bahwa terpidana kasus narkoba akan terus meningkat hingga 35 % pada tahun 2021 di Lapas Gunungsitoli. Menimbang hal tersebut, Kalapas Gunungsitoli membuat terobosan dengan menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, Rabu (15/3/2021).

"Secara keseluruhan, Lapas Gunungsitoli membina 27 % terpidana kasus narkoba yang merupakan kasus kedua terbanyak di Lapas Gunungsitoli. Ke depannya, saya memprediksi jumlah terpidana kasus narkoba akan terus meningkat hingga 35 % di tahun 2021 ini. Tentunya, peran BNN Kota Gunungsitoli sangat penting dalam pembinaan residen pengguna narkoba di Lapas Gunungsitoli," terang Kalapas Gunungsitoli.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Gunungsitoli - BNN Kota Gunungitoli berlangsung di kantor BNN Kota Gunungsitoli, Jalan Yos. Sudarso No. 63 Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Perjanjian Lapas Gunungsitoli - BNN Kota Gunungsitoli ditandatangani langsung oleh Kalapas Gunungsitoli dan Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, S.H., M.H. Perjanjian kerjasama Lapas Gunungsitoli - BNN Kota Gunungsitoli berfokus pada pelaksanaan pembinaan dan dukungan layanan rehabilitasi terhadap residen pengguna narkoba di Lapas Gunungsitoli.

Kalapas Gunungsitoli menjelaskan secara singkat tentang perjanjian kerjasama Lapas Gunungsitoli - BNN Kota Gunungsitoli. Selain itu, Kalapas Gunungsitoli turut menyampaikan riwayat terwujudnya perjanjian kerjasama Lapas Gunungsitoli - BNN Kota Gunungsitoli.

"Lapas Gunungsitoli dan BNN Kota Gunungsitoli nantinya akan bekerjasama dalam kegiatan pelayanan rehabilitasi narapidana dan anak pidana sebagai pengguna narkoba di Lapas Gunungsitoli. Khusus untuk ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi assessment, rehabilitasi medis, pembinaan kepribadian, asimilasi, dan pembinaan bahaya narkoba bagi narapidana dan anak pidana. Akhirnya lega juga perjanjian kerjasama ini bisa terwujud, prosesnya tidak singkat lho sebab saya dan Pak Zega mulai merancangnya sejak tahun lalu. Trimakasih BNN Kota Gunungsitoli." pungkas Kalapas Gunungsitoli.

 

Tim Humas Lapas Klas IIB Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar