SCREENING BARANG TITIPAN PENGUNJUNG WBP, PETUGAS LAPAS GUNUNGSITOLI TEMUKAN OBAT RAMUAN TRADISIONAL


GUNUNGSITOLI - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli menerapkan kebijakan baru untuk kunjungan warga binaan pemasyarakatan (wbp) sejak pandemi covid-19. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli, Soetopo Barutu, Amd.IP, S.Sos, M.Si.  menjelaskan bahwa kunjungan kepada wbp oleh keluarga tidak bisa dilakukan secara langsung atau terjadinya kontak fisik antara wbp dan pengunjung. Kalapas Gunungsitoli menyampaikan bahwa kebijakan kunjungan tersebut untuk mencegah penyebaran covid-19 dari pengunjung kepada wbp.

Kalapas Gunungsitoli menyampaikan bahwa terdapat kejadian unik ketika petugas layanan kunjungan melakukan pendataan barang titipan wbp berinisial 'WH' yang dibawa oleh pengunjung 'EW', Selasa (23/3/2021). EW membawa beberapa barang titipan namun di antara barang tersebut terdapat barang bawaan yang dilarang yakni obat ramuan tradisional yang berbahan dasar howu tali anu (red : Bahasa Nias). Ketika ditanyai oleh petugas perihal kegunaan obat ramuan tersebut, EW menjawab bahwa obat ramuan tersebut berguna untuk memperlancar pencernaan. Bahkan EW sendiri langsung membuktikan dengan meminumnya walaupun demikian petugas tetap tidak meloloskan barang titipan tersebut sebab tidak memenuhi standar kesehatan sesuai rekomendasi tim kesehatan Lapas Gunungsitoli yang turut memeriksa obat tersebut.

"Walau berbahan dasar tanaman howu tali anu, tetap saja obat ini tidak memenuhi standar kesehatan. Pengobatan wbp di Lapas Gunungsitoli sangat memadai bahkan kita bermitra dengan RSUD Gunungsitoli. Tentu saja obat ramuan ini tidak kita loloskan," terang Kalapas Gunungsitoli.


Kalapas Gunungsitoli menjelaskan prosedur pelayanan kunjungan WBP di Lapas Gunungsitoli yang mencakup 4 tahap yakni pendaftaran, pemeriksaan badan dan barang, ruang kunjungan, serta pengisian survei kepuasan masyarakat.

"Keamanan dan ketertiban dalam Lapas Gunungsitoli merupakan aspek penting pelayanan Lapas Gunungsitoli kepada masyarakat. Sulit dipungkiri bahwa barang titipan pengunjung bisa menjadi penyebab gangguan kamtib dalam Lapas Gunungsitoli sehingga 4 tahap pelayanan kunjungan sangat perlu diterapkan. SOP layanan kunjungan  tersebut sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," pungkas Kalapas Gunungsitoli.






Tim Humas Lapas Klas IIB Gunungsitoli



Posting Komentar

0 Komentar