KALAPAS GUNUNGSITOLI SEMATKAN TANDA PANGKAT KEPADA ASN PINDAH ALIH TUGAS KE KEMENKUMHAM RI


Gunungsitoli - "Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan ku cabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan ku guncangkan dunia" begitulah potongan pidato yang pernah diucapkan Presiden 1 Republik Indonesia, Ir. Soekarno bagi putra-putri Indonesia. Pada hari Selasa (2 Maret 2021) tepat pukul 08.00 WIB, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli, Soetopo Barutu, Amd.IP, S.Sos, M.Si menyematkan tanda pangkat kepada aparatur sipil negara (ASN) atas nama Trimariang Harefa, AMKG yang pindah alih tugas dari Pemerintah Kota Gunungsitoli menjadi ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Apel penyematan tanda pangkat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli di aula lantai 2 Lapas Klas II B Gunungsitoli dan dihadiri oleh pejabat utama serta staf utama Lapas Klas II B Gunungsitoli.  Apel yang berlangung selama 30 menit ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yakni penggunaan masker dan jarak 1 meter tiap pesertanya.

"Suatu anugerah yang besar untuk Lapas Klas II B Gunungsitoli dengan kehadiran Ibu Trimariang Harefa, AMKG. Lapas Gunungsitoli berharap besar dengan adanya tambahan sumber daya manusia di lingkungan Kemenkumham terkhususnya Lapas Klas II B Gunungsitoli. Terhitung mulai tanggal 1 November 2020, ASN atas nama resmi dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi ASN Kemenkumham RI  berdasarkan keputusan Kepala BKD tanggal 23 Oktober 2020", terang Kalapas Klas II B Gunungsitoli.







Tim Humas Lapas Klas II B Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar