Gunungsitoli - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli dan Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Masyarakat Sipil secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemberian pos bantuan hukum (Posbakum) kepada klien Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli, Selasa (16/3/2021). Berlangsung di aula lantai 2 Lapas Gunungsitoli, penandatangan kerjasama ini dihadiri oleh pejabat utama Lapas Gunungsitoli & pengurus LBH-HAM Masyarakat Sipil.
"Kita tidak bisa mengabaikan hak hukum yang dimiliki warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, LBH-HAM Masyarakat Sipil nantinya memberikan pos bantuan hukum di Lapas Gunungsitoli," terang Kalapas Gunungsitoli.
Direktur LBH-HAM Masyarakat Sipil DPW Pulau Nias, Budieli Dawolo, S.H. menyambut positif terwujudnya kerjasama dengan Lapas Gunungsitoli. Budieli Dawolo, S.H. menyatakan kesanggupan LBH-HAM Masyarakat Sipil untuk memberikan penyuluhan hukum & pendampingan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (wbp) Lapas Gunungsitoli.
"Perjanjian ini menjadi pintu masuk terwujudnya hak hukum setiap masyarakat, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. LBH- HAM Masyarakat Sipil akan menyusun program kerjasama bahkan laporan pelaksanaan kerjasama demi terwujudnya maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini." terang Budieli Dawolo, S.H.
Tim Humas Lapas Klas IIB Gunungsitoli
0 Komentar