GANDENG LBH-HAM, LAPAS GUNUNGSITOLI FASILITASI KEBUTUHAN HUKUM WBP

Gunungsitoli - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli dan Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia (LBH-HAM) Masyarakat Sipil secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemberian pos bantuan hukum (Posbakum) kepada klien Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli, Selasa (16/3/2021). Berlangsung di aula lantai 2 Lapas Gunungsitoli, penandatangan kerjasama ini dihadiri oleh pejabat utama Lapas Gunungsitoli & pengurus LBH-HAM Masyarakat Sipil.

 
Kalapas Gunungsitoli, Soetopo Barutu, Amd.IP, S.Sos, M.Si. menjelaskan maksud & tujuan perjanjian kerjasama dengan LBH-HAM Masyarakat Sipil. Kalapas Gunungsitoli turut menjelaskan sasaran utama perjanjian kerjasama ini.

"Kita tidak bisa mengabaikan hak hukum yang dimiliki warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, LBH-HAM Masyarakat Sipil nantinya memberikan pos bantuan hukum di Lapas Gunungsitoli," terang Kalapas Gunungsitoli.

Direktur LBH-HAM Masyarakat Sipil DPW Pulau Nias, Budieli Dawolo, S.H. menyambut positif terwujudnya kerjasama dengan Lapas Gunungsitoli. Budieli Dawolo, S.H. menyatakan kesanggupan LBH-HAM Masyarakat Sipil untuk memberikan penyuluhan hukum & pendampingan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (wbp) Lapas Gunungsitoli.

"Perjanjian ini menjadi pintu masuk terwujudnya hak hukum setiap masyarakat, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. LBH- HAM Masyarakat Sipil akan menyusun program kerjasama bahkan laporan pelaksanaan kerjasama demi terwujudnya maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini." terang Budieli Dawolo, S.H.



Tim Humas Lapas Klas IIB Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar