LAPAS KLAS II B GUNUNGSITOLI KEMBALI MENGELUARKAN 5 ORANG WBP UNTUK MENJALANI ASIMILASI MANDIRI

 

Gunungsitoli - Hari ini, Selasa (16 Februari 2021), Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli kembali membebaskan 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan asimilasi mandiri bagi warga binaan pemasyarakatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

"Permenkumham ini sendiri merupakan lanjutan dan revisi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang lalu dan sampai per tanggal 31 Desember 2020, sebagai informasi pada tahun yang lalu Lapas Gunungsitoli telah membebaskan 118 orang WBP untuk menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing serta 3 di antaranya ada yang telah ditahan kembali karena melakukan pengulangan tindak pidana dan wajib menjalani sisa pidana yang dilakukan sebelumnya," terang Kalapas Gunungsitoli.

"Dan pembebasan WBP siang ini juga turut disaksikan masing-masing wali atau istri dari WBP sendiri sebagai bentuk pengawasan keluarga di masyarakat agat tidak melanggar hukum lagi," pungkas Kalapas Gunungsitoli.


Tim Humas Lapas Klas II B Gunungsitoli

Posting Komentar

0 Komentar