Gunungsitoli - Sabtu (23 Januari 2021), Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli memindahkan 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke beberapa Lapas/Rutan di luar pulau Nias yakni Lapas Klas 1 Medan, Lapas Klas II B Dolok Sanggul & Rutan Klas II B Humbang Hasundutan. Proses pemindahan 15 wbp tersebut melibatkan 10 Aparatur Sipil Negara Lapas Klas II B Gunungsitoli dan 2 personil Kodim 0213/Nias
Pemindahan 15 wbp tersebut menggunakan 2 bus transportasi pemasyarakatan (transpas) dan kapal penyeberangan Nias-Sibolga. Kelima belas wbp tersebut merupakan terpidana yang dihukum mulai dari 3 tahun sampai 22 tahun dengan jenis kasus yakni 7 terpidana kasus pembunuhan sedangkan sisanya adalah terpidana kasus UU Perlindungan Anak/asusila, narkoba dan senjata api.
"Lapas Gunungsitoli benar-benar over kapasitas sehingga protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran covid-19 tidak berjalan secara efektif. Bisa dibayangkan ketika wbp tersebut tidur di kamar, jarak 1 meter tidak dapat terpenuhi sehingga sebagai solusinya, Lapas Gunungsitoli memindahkan 15 wbp tersebut ke lapas/rutan lain," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli.
Sebelum dipindahkan, 15 wbp yang dipindahkan telah diperiksa kesehatannya oleh tenaga kesehatan Lapas Klas II B Gunungsitoli. Aparatur Sipil Negara Lapas Klas II B Gunungsitoli dan personil Kodim 0213/Nias yang turut mengawal juga diperiksa kesehatannya untuk memastikan terbebas dari infeksi covid-19.
"Hasil rapid test kelima belas wbp yang dipindahkan serta petugas yang mengawal juga hasilnya negatif sehingga tidak ada kendala untuk masalah kesehatan mereka. Kita optimis proses pemindahan wbp ini berjalan aman," pungkas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli.
0 Komentar