![]() |
Wali Kota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyerahkan SK Remisi kepada 2 WBP, NIT & AJH |
Kalapas
Klas IIB Gunungsitoli, Soetopo Barutu, Amd.IP, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa
penyerahan remisi kali ini agak berbeda dari sebelumnya.
“Penyerahan
remisi yang dilaksanakan kali ini diadakan secara teleconference. Penyerahan remisi ini bervariasi mulai 1 bulan
sampai 6 bulan kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas IIB Gunungsitoli
sebanyak 162 orang warga binaan pemasyarakatan.,” jelas Kalapas.
“Khusus
penyerahan remisi ini diwakili oleh 2 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas
Klas IIB Gunungsitoli yaitu WBP atas nama AJS sebesar 2 bulan dan NIT sebesar 1
bulan,” tambah Kalapas.
Turut
hadir dalam kegiatan teleconference on
line :
1. Dandim 0213 Nias, Letkol
Inf. T.P. Lobuan Simbolon
2. Kajari Gusit, Putin
Helena, S.H., M.H.
3. Ketua Pengadilan Negeri
Gunungsitoli, Agus Komarudin, S.H.
4. Kapolres Nias diwakili
oleh Wakapolres Nias, AKBP Yafao Harefa
5. Ketua STT Sunderman,
Pdt. Elvilina Hulu, M.Th.
6. Kepala SKB, Fajar Yanti
Nazara, S.Pd.
7. Pimpinan BRI, M.
Hutagaol
#KumhamPASTI
#PemasyarakatanREADY
#LapasGusitNewNormal
0 Komentar