LAYANAN KESEHATAN TERBUKA DI NEW ERA NORMAL BAGI WBP LAPAS KLAS IIB GUNUNGSITOLI


Gunungsitoli – Kesehatan adalah hak setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan (WBP). Demikian pula yang hendak direalisasikan oleh Lapas Klas IIB Gunungsitoli dengan mengadakan layanan kesehatan terbuka di tengah pandemik covid-19 ini.

Pada hari Sabtu (25/7/2020), Tim Kesehatan Lapas Klas IIB Gunungsitoli yang dipimpin oleh Kasibinadik, Yosua Zebua, S.E., Drg. Jenny Manik, Imelda Laowo, Amk, Rita Harefa, S.ST, dan Rotua M. Bancin, Amk memberikan pelayanan kesehatan secara terbuka kepada WBP.

Kalapas Klas IIB Gunungsitoli menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan kali ini benar-benar spesial bahkan berbeda dari hari-hari biasanya.

“‘Apa sih bedanya layanan kesehatan kali ini?’, layanan kesehatan kali ini diadakan di ruangan terbuka atau outdoor. Tentunya walaupun secara terbuka, kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan seperti wajib masker dan jarak 1 meter,” ujar Kalapas.

“Selain itu, layanan kesehatan kali ini menargetkan WBP yang tergolong rawan terserang Covid-19 seperti WBP yang berumur 40 tahun ke atas. Layanan kesehatan kali ini memberikan kesempatan bagi WBP untuk berkonsultasi mengenai kesehatannya,” tambah Kalapas.

Kalapas turut hadir memantau pelaksanaan layanan kesehatan ini. Bahkan, Kalapas berinteraksi secara langsung dengan WBP yang hendak memanfaatkan layanan kesehatan ini.

“Tadi tensi darah, gula darah dan gigi saya diperiksa oleh dokter. Dokter ngasih beberapa obat untuk penyakit saya,” ungkap salah seorang WBP kepada Kalapas.

Kalapas menegaskan bahwa kegiatan kali ini sekaligus membantah isu-isu yang beredar bahwa WBP di Lapas manapun ditelantarkan terutama untuk layanan kesehatan.

“Perlu diketahui bahwa layanan kesehatan ini adalah GRATIS atau tanpa pungutan sepeserpun kepada WBP. Bisa disaksikan sendiri bagaimana petugas pemasyarakatan hadir dalam melayani WBP yang butuh pengobatan. Apa yang petugas pemasyarakatan lakukan ini sudah sesuai dengan Kode Etik Layanan Kesehatan/Layanan Konsumen dan PERMEN Nomor 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” tegas Kalapas kelahiran tahun 1971 ini.


#KumhamPASTI
#PemasyarakatanREADY
#LapasGusitNewNormal








Posting Komentar

0 Komentar