Penandatanganan Nota Kerjasama Pelayanan Bantuan Hukum Prodeo Antara Lapas Dengan LBH Posbakumadin Kepulauan Nias

 

Hilinaa – Selasa, 5 Mei 2020, Lapas Klas IIB Gunungsitoli bersama Posbakumadin Kepulauan Nias menjalin kerjasama dalam memberikan pelayanan hukum kepada warga binaan dan tahanan Lapas secara cuma-cuma alias prodeo.

Kalapas Klas IIB Gunungsitoli, Soetopo Barutu dalam sambutan kerjasama ini mengatakan bahwa telah membuka pelayanan bantuan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu (miskin) sejak bulan Mei 2020.

“Diharapkan untuk menjangkau warga tidak mampu (miskin) Kepulauan Nias yang tersandung kasus hukum dapat bernapas lega karena mereka berhak mendapatkan pelayanan bantuan dari Posbakumadin yang akan mengakomodasi kebutuhan warga akan hukum dengan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma,” jelas Soetopo Barutu.

Edwar Halawa, S.H. selaku Ketua Posbakumadin Kepulauan Nias menambahkan bahwa pemberian pelayanan bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu merupakan tugas utama Posbakumadin sebagaimana instruksi dari Undang-Undang Hukum Acara pasal 56 yang mengharuskan adanya pendampingan hukum bagi orang-orang kurang mampu khususnya yang diancam hukuman diatas 5 tahun.

Berdasarkan hal tersebut sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan-pengadilan.

“berdasarkan hal tersebut Posbakumadin hadir bagi warga miskin Kepulauan Nias yang mengalami persoalan hukum dan sulit mendapatkan keadilan secara hukum yang disebabkan karena tidak sanggup membayar Jasa Advokat,” terang Edwar Halawa.

Hadir menyaksikan  penandatanganan ini Pejabat internal Lapas, Kasi Pembinaan dan Giatja Yosua Zebua, S.E., Kasubbag Tata Usaha Siyusuf Zendrato, S.H.,  Kasimin Kamtib Afereli Ziliwu, S.H., Ka. KPLP Fajariman lase, S.H. dan JFU/JFT serta perwakilan warga binaan/tahanan lapas.


#KumhamPASTI
#PemasyarakatanREADY
#LaGusitNewEraNormal

 



Posting Komentar

0 Komentar